Metro24, Sumut – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Labuhanbatu, Ketua Komisioner Ricky Hamdani Ritonga, Menetapkan Pasangan Calon Terpilih Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Periode 2025-2026.
“Dengan selesainya Sidang sengketa Mahkamah Agung pada tanggak 03 Maret 2025 yang menolak seluruh gugatan dari paslon 01 dan paslon 02 karena tidak memenuhi bukti-bukti yang kongkrit dan memerintahkan KPU-M Universitas Labuhanbatu Segera Menetapkan Pasangan Calon Terpilih” ucap Ketua Mahkamah Agung.
Daripada itu KPU-M Universitas Labuhanbatu melakukan sidang pleno tertutup bersama 4 Komisioner beserta Sekretariat pada Tanggal 06 Maret 2025 sebelum melakukan Sidang Pleno Terbuka pada Tanggal 11 Maret 2025.
Pada Hari Selasa 11 Maret 2025 KPU-M Universitas Labuhanbatu Menetapkan Paslon 03 (KaJa) menjadi Presma dan Wapresma BEM Universitas Labuhanbatu Periode 2025-2026 dengan perolehan 790 Suara dan selisih 325 Suara dengan paslon nomor urut 02.
Dalam penyampaian Kata sambutan dari Ketua Komisioner KPU-M Universitas Labuhanbatu
“Saya Berharap BEM Universitas Labuhanbatu dapat berkolaborasi bersama BEM Fakultas Sekawasan Universitas Labuhanbatu untuk memberikan kebermanfaatan kepada seluruh Mahasiswa di Universitas Labuhanbatu” ucap Ricky Hamdani Ritonga.
Presiden Mahasiswa Universitas Labuhanbatu menyampaikan “kepada seluruh mahasiswa yang memiliki rasa ingin mencari ilmu selain dari pembelajaran untuk bergabung di dalam BEM Universitas Labuhanbatu.
BEM Fakultas dan seluruh UKM yang ada untuk memperbaiki Organisasi Internal Kampus sesuai dengan Slogan kami di awal Pencalonan yaitu Bersama KaJa Untuk Perbaiki, ujarnya” Eka Agustin Tanjung, Presiden Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Terpilih.