Berita  

Lapas Klas IIA Pematangsiantar Diterpa Isu Peredaran Narkoba, Hingga Upah Tamping Tak di Bayar

RF Sianturi KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar.(f/ist)

SIMALUNGUN, Metro24 – Kinerja Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar RF Sianturi belakangan ini jadi disorot media cetak maupun elektronik, Kamis (18/6).

Menurut pemerhati sosial, kinerja KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar saat ini dianggap tidak pernah berprestasi malah sering muncul sorotan media cetak maupun elektronik soal dugaan penipuan dengan istilah ‘parengkol’, peredaran narkoba, ‘kehidupan bebas’ narapidana di Lapas, dan jual beli bilik, gadget mewah dengan harga jutaan rupiah.

Atas kinerja ‘buruk’ tersebut, menurutnya, kinerja para pejabat di Lapas khususnya KPLP dan Kalapas harus segera dievaluasi.

“Jadi gini pak, kalau memang tidak ada perubahan maupun prestasi di Lapas itu ketika dijabat oleh KPLP maupun Kalapasnya, ya sudah copot saja kalapasnya dan KPLP nya. Ngapain kalau tidak bisa bekerja dipertahankan,” ucap Arifin, Kamis (18/6/2026).

Kemudian dikatakannya jika hal demikian terus terjadi, kata Arifin pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Kemenkumham agar segera turun melakukan evaluasi terhadap KPLP maupun Kalapas hingga dijatuhi sanksi pencopotan jabatan.

“Saya sudah sering mendengar dan membaca tentang Lapas Klas IIA Pematangsiantar ini. Memang kalau saya perhatikan dari hari ke hari tidak ada perubahan maupun penanganan yang serius.

Baca Juga :  Ketua PB HM IKLAB RAYA Bela Ketua DPRD Sumut: Kita Jaga Persatuan dan Kedamaian Sumut-Aceh

Dikarenakan itu kami akan menyurati Kemenkumham supaya dilakukan evaluasi,” tutupnya.

Terkait persoalan itu Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar akhirnya buka suara terkait berbagai isu dan dugaan yang mencuat usai jadi sorotan media cetak maupun elektronik.

Sejumlah sorotan diarahkan kepada pejabat utama, mulai dari keputusan tidak membayar upah Tamping, penipuan online, peredaran narkoba, ‘kehidupan bebas’ narapidana di Lapas, dan juga jual beli bilik mewah, juga gadget mewah dengan harga jutaan rupiah.

Menanggapi hal tersebut, RF Sianturi menjelaskan bahwa keputusan tidak membayar upah Tamping kebersihan, itu pembinaan sebelum bebas dan bisa di terima masyarakat.

Kalau Tamping kegiatan kerja, itu untuk, mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan, dan di berikan Premi dari hasil penjualan dari hidroponik pakcoy dan lainnya, katanya.

Ia menyebut pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP. “Lapas Pematang Siantar melaksanakan tugas, selalu sesuai SOP. Kita sudah berkomitmen Zero Halinar dll,” katanya.

Kemudian RF Sianturi KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar mengatakan syarat Tamping berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal sepertiga masa pidana (dalam Lapas) dan telah menjalani minimal setengah pidananya untuk di luar Lapas ada penjaminnya.

Baca Juga :  Universitas Labuhanbatu Gelar Turnamen Catur

Kemudian ditambahkannya sudah sidang tim pengamat pemasyarakatan, ungkapnya. Terkait Tamping ada sekitar 50 orang yang di tempatkan di kebersihan, ruang kantor, halaman kantor dan kegiatan kerja.

Sempat diberitakan RF Sianturi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar dianggap kurang dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Minggu (14/6).

RF Sianturi KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar diduga menutup-nutupi aktivitas Tahanan Pendamping (Tamping-red) Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar.

Padahal kata pemerhati ketenagakerjaan ini, undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik tidak terkecuali aktivitas (WBP) di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

“Sangat kuat dugaan saya. Karena bayangkan jumlah (Tamping) Lapas Klas IIA Pematangsiantar dia enggang jelaskan. Apa lagi aktivitas WBP di Lapas dan proses rekrutmen dan seleksinya?,” tuturnya Arifin.

Arifin juga mengingatkan bahwa Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar dipastikan berharap aktivitas WBP di Lapas dan perekrutan (Tamping) harus berjalan dengan baik dan sesuai prosedur dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga :  KAMMI Sumut Dukung Kapolda Sumut Nonaktifkan Sementara Kapolres Belawan

“Kalau kita ikuti jelas apa yang dijelaskan dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ada kesan ‘pembangkangan’, karena ada kesan tertutupnya hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, ucapnya.

Sehingga dia menilai RF Sianturi yang saat ini menjabat sebagai KPLP Lapas Klas IIA ini tidak layak menjadi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP),”ujarnya Arifin seorang pemerhati ketenagakerjaan pada Sabtu (13/6).

Sementara Kadisnaker Pemkab Simalungun sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasannya (age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *