Mako Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar.(f/ist)
SIANTAR, Metro24 -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar terus mengusut kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan seorang pemuda, Jaka Jannes Malau (24), di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jum’at (19/6).
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut masih dalam proses penyidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, dua tersangka berinisial RP dan FS telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.
“Dua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian, termasuk barang bukti berupa satu mobil yang digunakan para pelaku,” ujar AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026) malam.
Menurutnya, selain memburu empat tersangka yang masih buron, penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Sandi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami akan terus memburu para tersangka yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka maupun barang bukti yang dicari agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses pengungkapan kasus, pungkasnya.(sib)












