Dugaan Korupsi di Puskesmas Kahean, Kejari Pematangsiantar Tunggu Hasil Perhitungan Inspektorat

Kejari Pematangsiantar saat menggeledah ruangan Puskesmas Kahean.(f/ist)

SIANTAR, Metro24 -Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pungli di Puskesmas Kahean terus bergulir dan memasuki babak baru, Senin (6/4).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar bahkan menggeledah kantor Puskesmas Kahean yang berlokasi di Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (4/8/2025) lalu.

Penggeledahan yang dilakukan bukan tanpa dasar dan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluh adanya dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan dana operasional fasilitas layanan kesehatan tersebut. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk telusuri lebih dalam.

Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya akan terus memfollow up kasus Puskesmas Kahean. Bahkan, Inspektorat Kota Pematangsiantar pun telah diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Baca Juga :  Temuan Mayat di Hotel Cahaya Tewas Ditikam Pacarnya, Kapolres: Cemburu

“Untuk Puskesmas Kahean, kami sudah kirimkan permintaan perhitungan ke Inspektorat,” ujar Lamhot Siburian saat ditemui di Kantor Kejari Pematangsiantar, Kamis (2/4/2026).

Dikatakan Lamhot, diperkirakan perhitungan yang dimintakan oleh Kejari terhadap Inspektorat telah rampung. Namun hasil perhitungan tersebut belum disampaikan.

“Sudah ke Inspektorat sementara, sejauh ini kalau tidak salah sudah keluar hasil perhitungannya. Tapi terkait tindak lanjut hasil temuannya belum ada disampaikan ke kami,” kata Lamhot.

Dengan belum adanya hasil perhitungan dari Inspektorat ke Kejaksaan. Lamhot pun menyampaikan pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut.

Baca Juga :  Lapak di Area Terminal Serbelawan Diperjualbelikan?

“Nanti kami follow up soal itu. Karena sebenarnya tindak lanjutnya mereka, mungkin kalau tidak salah. Mereka akhirnya menjatuhkan disiplin atau bagaimana lah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyampaikan penggeledahan dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan serius.

“Dugaan ini awalnya muncul dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta penyalahgunaan dana operasional,” katanya.

Selain pemotongan perjalanan dinas, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai laporan, serta pungutan kepada pegawai tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.(mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *