PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi di Sinyalir Fasilitasi Tambang ‘Ilegal”

Tangkapan layar Direksi PTPN III (Persero) merombak nomenklatur PTPN IV selaku surviving entity PalmCo.(f/ist)
SIMALUNGUN, Metro24 -PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sinyalir menfasilitasi pertambangan ‘ilegal’ karena adanya aktivitas penambangan diduga tanpa izin (PETI) yang disebut menyerobot kawasan Hak Guna Usaha (HGU) atau area perkebunan perusahaan tersebut, Senin (22/6).

Informasi yang dihimpun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN) yang bergerak di bidang komoditas perkebunan, bukan pertambangan.

Salah satu kasus yang mencuat melibatkan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN), di mana kawasan perkebunan sawit tepatnya di Blok 2015 B Afdiling 1 Bah Jambi dijadikan lokasi transportasi truck tambang batupadas ‘ilegal’.

Belum diketahui siapa pemilik perusahaan penambangan batupadas dimaksud. Namun aktivitas dugaan tanpa izin ini sudah berlangsung sejak lama dan umumnya dijalankan oleh sindikat atau oknum yang beroperasi di dalam area konsesi perusahaan.

Dalam kasus ini pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN) terkesan memberi aksen transfortasi truk pengangkut batupadas dan secara tegas harusnya menolak terlibat dan justru menjadi pihak yang dirugikan. Namun pakta di lapangan berbeda.

“Perusahaan negara ini biasanya langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (seperti Kepolisian dan TNI) untuk melakukan penggerebekan, penertiban, dan proses hukum terhadap para pelaku bukan sebaliknya terkesan menfasilitasi,” sebut Robert pemerhati lingkungan di Kabupaten Simalungun, pada Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Razia THM Jetplane Medan, Seluruh Pengunjung Tes Urine

Kemudian dikatakannya apakah pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN) tidak mengetahui mengenai kasus spesifik di daerah tertentu atau tentang dampak kerusakan lingkungan?

Kemudian manajer distrik kantor regional yang berada di wilayah Jambi sendiri tidak mengetahui sanksi hukum dari pertambangan liar di lahan perkebunan ini?, ungkapan kecewa.

Sayangnya manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi ketika coba di hubungi sampai saat ini belum memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Studio 21 Siantar Disorot, Publik Menanti Ketegasan Pasca Kasus Narkotika

Hal yang sama dengan manajer distrik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sampai saat ini juga belum memberikan penjelasan ketika di hubungi.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *