Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata.(f/ist)
SIANTAR, Metro24 – Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata didepan kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar tepatnya di Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (19/5)
Kasat Lantas Iptu Friska Susana SH mengatakan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan dengan patroli dan pengaturan arus lalulintas dengan didampingi Perwira Sat lantas, pada Jum’at (16/5/2025).
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 5 pengendara sepeda motor melintas tidak menggunakan Helm SNI. Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penindakan berupa tilang Sesuai dengan SOP yang terdiri 3 SIM dan 2 sepeda motor karena sama sekali tidak bisa menunjukkan STNK serta SIM.
Untuk ke lima pengedar sepeda motor yang di tilang tersebut diarahkan untuk menghadiri sidang tilang pada hari Jumat 13 juni 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
“Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata ini untuk memberikan Situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif bagi masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” katanya Iptu Friska.(age)