BREAKING NEWS: Berlaku Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik

STNK DAN BPKB.(f/ist)

BANDUNG, Metro24 -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, Rabu (8/4).

Surat edaran tersebut di keluarkan pada 6 April 2026. Isinya, mengubah aturan perpanjangan pajak kendaraan tahunan di layanan Samsat agar tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Melalui SE tersebut, wajib pajak cukup membawa STNK kendaraan yang akan diperpanjang.

Kebijakan ini, kata Dedi, diambil untuk memperlancar pelayanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selama ini, kata dia, banyak masyarakat yang mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Baca Juga :  Warga Asal Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Tewas di Simalungun

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, pada Senin (6/4/2026).

Dedi berharap, kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut peningkatan kepatuhan masyarakat tersebut turut berdampak pada percepatan pembangunan di daerah.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi, Dalam Rangka HUT ke 70 Sat Lantas Polres Siantar Bagikan Paket Sembako

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons dari adanya dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp700 ribu agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan.

Video itu diunggah akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan.

Baca Juga :  Camat Bandar Huluan "Lawan" Bupati Simalungun

Petugas menjelaskan biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi. (*)

Sumber: Tribun Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *