Pembongkaran portal di simpang Mangga Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan yang dikomandoi langsung oleh Akbar Putra Siregar.(f/ist)
SIMALUNGUN, Metro24 -Camat Bandar Huluan “mengkangkangi” (melanggar/mengabaikan) peraturan daerah (Perda) atau aturan Bupati di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Rabu (11/2).
Bupati Simalungun saat ini, Anton Achmad Saragih diminta memberikan sanksi tegas kepada camat yang “mengkangkangi” (melanggar/mengabaikan) peraturan daerah (Perda) atau aturan Bupati di Kabupaten Simalungun.
Hal ini berkaitan dengan pembongkaran portal oleh pihak Kecamatan di simpang Mangga Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun beberapa waktu yang lalu.
Padahal menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih mengakui pihaknya memasang plang atau portal untuk merawat jalan. Sejauh ini, 71 portal bakal dipasang secara bertahap, katanya pada Jumat (14/7/23) kemarin.
“Pemasangan portal dilakukan di jalan Kabupaten dengan status jalan kelas jalan III,” ungkap Sabar P. Saragih.
Lanjutnya lagi, kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton yang dapat melintas di Jalan Kelas III Kabupaten. Truk yang melintas tidak boleh melebihi lebar 2,4 meter dan tinggi 3,5 meter.
“Ada tiga payung hukum yang siapapun tidak bisa membantah. Kita mempedomani UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, Permenhub No.82 Tahun 2018 tentang Alat Pengaman dan Pengendali Pengguna Jalan, serta Perda No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” jelas Sabar saat itu.
Sementara WH Butarbutar mengatakan kondisi jalan dimaksud baru dilakukan pembangunan dari APBD Simalungun sekitar Rp1,5 miliar. Kemudian pembangunan tahap II oleh kementerian menghabiskan anggaran sekitar Rp7 miliar kini diambang kehancuran, kata pemerhati sosial ini pada Rabu (11/2/26).
Kemudian dikatakannya, Camat Bandar Huluan berdalih pembongkaran portal dilakukan berdasarkan musyawarah warga setempat. Namun di katakannya tidak ada satupun warga pinggir jalan dimaksud menuju Bandar Betsy yang menghadiri dan tidak mengetahui musyawarah dimaksud.
Selanjutnya pada saat dilakukan pembangunan Bupati Simalungun Anton Ahmad Saragih saat itu hadir dan sempat memerintahkan melarang truk dengan muatan 8 ton lebih dilarang melintas.
Sementara sejak dilakukan pembongkaran portal oleh pihak Kecamatan Bandar Huluan yang dikomandoi langsung oleh Akbar Putra Siregar, dam truk dan truk tronton dengan muatan 20 hingga 30 ton bahkan ada mencapai 40 ton bebas melintas dari arah simpang Mangga menuju arah jalan Bandar Betsy, katanya kecewa.
WH Butarbutar juga menduga perihal pembongkaran portal di simpang Mangga, Camat Bandar Huluan bermain mata dengan sejumlah pengusaha pemilik dam truk dan truk tronton serta pengusaha.
“Diduga Camat Bandar Huluan
Akbar Putra Siregar ada main mata
dengan oknum pengusaha dan angkutan sehingga portal di bongkar untuk memudahkan tranportasi dam truk dan truk tronton melebihi batas kapasitas jalan,” ucapnya.
WH Butarbutar meminta Bupati Simalungun saat ini, Anton Achmad Saragih memberikan sanksi tegas kepada camat yang “mengkangkangi”(melanggar/mengabaikan) peraturan daerah (Perda) atau aturan Bupati di Kabupaten Simalungun.
“Kami berharap Bupati Simalungun memberhentikan, mencopot jabatan Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar karena dianggap sudah “melawan”,peraturan daerah (Perda) atau aturan Bupati di Kabupaten Simalungun,” katanya berharap.
Sayang Akbar Putra Siregar Camat Bandar Huluan ketika dikonfirmasi terkait pembongkaran portal di simpang Mangga Nagori Naga Jaya 1 Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum memberikan penjelasan, Rabu (11/2/2026).(age)












