Unit usaha PT Perkebunan Nusantara IV (bagian dari Sub-Holding PalmCo) yang berlokasi di Desa Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.(f/ist)
SIMALUNGUN, Metro24 -Menyedihkan sekali brondolan (buah sawit lepas-red) dihargai hanya Rp100 rupiah perkilonya. Angka ini tidak sebanding dengan harga pasaran dengan biaya operasional dan upah pungut yang dikeluarkan, Rabu (24/6).
Informasi yang dihimpun biasanya, harga brondolan normal mengikuti rata-rata Tandan Buah Segar (TBS), di mana harga sawit swadaya di Sumatera Utara berkisar antara Rp3.450 hingga Rp4.150 per kilogram.
“Apakah ini disebabkan oleh permainan oknum manajer atau karena kebijakan tata kelola komoditas sawit yang membuat pasar bergejolak? Jika merujuk pada standar, biasanya brondolan dibeli dengan harga yang sama atau bahkan sedikit lebih tinggi dari (TBS) sebut pemanen unit usaha PT Perkebunan Nusantara IV (bagian dari Sub-Holding PalmCo) yang berlokasi di Desa Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” Senin (22/6/2026).
Kemudian dikatakannya atau karena kebijakan tata kelola komoditas sawit yang membuat pasar bergejolak? Jika merujuk pada standar, biasanya brondolan dibeli dengan harga yang sama atau bahkan sedikit lebih tinggi dari TBS di tengkulak/RAM di lapangan, katanya minta identitasnya disembunyikan.
Terpisah Manajer Tanaman (Manajer Kebun) ketika dikonfirmasi melalui Mawan Kurniawan APK PTPN IV Regional II Unit Kebun Gunung Bayu saat ini mengatakan akan mempertanyakan.
“Nanti kutanya sama tanaman dulu, katanya menjelaskan pemanen unit usaha PT Perkebunan Nusantara IV (bagian dari Sub-Holding PalmCo) yang berlokasi di Desa Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, lebih kurang 300 lebih sebutnya via aplikasi WhatsApp.
Dikutip dari beberapa sumber brondolan sawit adalah butiran buah kelapa sawit yang lepas dari tandannya karena sudah matang. Bagian ini sangat berharga karena memiliki kandungan minyak (rendemen CPO) jauh lebih tinggi hingga 40-45% dibandingkan Tandan Buah Segar (TBS) biasa.
Brondol sawit PTPN adalah butiran buah kelapa sawit yang terlepas secara alami dari tandannya di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara. Brondolan ini bernilai ekonomis tinggi karena menghasilkan rendemen Crude Palm Oil (CPO) maksimal. PTPN melarang keras warga atau pihak luar mengambilnya tanpa izin agar tidak merugikan perusahaan sehingga harus dipungut seluruhnya. (age)










