Sepadan HGU PTPN IV Kebun Bah Jambi Tempat Tambang Batupadas ‘Ilegal’

Aktivitas truk pengangkut batupadas dari aliran sungai bah bolon melintasi (HGU) PTPN IV Kebun Bah Jambi adalah unit usaha PT Perkebunan Nusantara IV (bagian dari Sub-Holding PalmCo) yang berlokasi di Kecamatan Jawamaraja Bahjambi.(f/metro24)

SIMALUNGUN, Metro24 -Maraknya penambangan batu padas (paras-red) tanpa izin menjadi sorotan akibat maraknya operasi ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan, Kamis (25/6).

Praktik ilegal ini memicu ancaman fatal seperti tanah longsor, yang pernah mengakibatkan korban jiwa di beberapa wilayah, serta memicu harapan tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah setempat seperti penutupan lokasi tambang ilegal sesuai dengan instruksi Presiden RI.

Salah satunya pertambangan batupadas’ilegal’ di aliran sungai bah bolon sepadan (HGU) PTPN IV Kebun Bah Jambi adalah unit usaha PT Perkebunan Nusantara IV (bagian dari Sub-Holding PalmCo) yang berlokasi di Kecamatan Jawamaraja Bahjambi Kabupaten Simalungun.

Ramai diperbincangkan publik dan saat ini dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan pengaturan pemerintah setempat dalam tata kelola pertambangan.

Permasalahan tambang ilegal, apalagi tambang batu padas yang merupakan mineral non logam itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022.

Baca Juga :  Pria Asal Padang Cermin Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

“Jadi kaitannya dengan pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah provinsi, tapi sebatas untuk tambang pasir dan batu,” kata Jorman pemerhati lingkungan ini Kamis (25/6/2026).

Bahkan, Jorman (45) tak segan menyebut sejumlah pengusaha tambang batupadas di aliran sungai bah bolon sepadan (HGU) PTPN IV Kebun Bah Jambi adalah unit usaha PT Perkebunan Nusantara IV (bagian dari Sub-Holding PalmCo) di kelola pengusaha ‘ilegal’ dibekingi oleh sosok oknum yang kejam dan mengerikan, sehingga mengajurkan awak media ini mendokumentasikan dari kejauhan demi keamanan, ungkapnya.

Pemerhati lingkungan ini mengatakan, penegak hukum harus serius dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan ini.

“Tambang ilegal harus dihentikan karena merugikan negara dan merusak ekosistem sungai, sesuai dengan instruksi Presiden,” katanya kecewa tegas saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya sempat di beritakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sinyalir menfasilitasi pertambangan ‘ilegal’ karena adanya aktivitas penambangan diduga tanpa izin (PETI) yang disebut menyerobot kawasan Hak Guna Usaha (HGU) atau area perkebunan perusahaan.

Baca Juga :  Manajer "Bungkam" Oknum Askep PTPN IV Regional II Kebun Mayang Dilaporkan

Informasi yang dihimpun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN) yang bergerak di bidang komoditas perkebunan, bukan pertambangan.

Salah satu kasus yang mencuat melibatkan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN), di mana kawasan perkebunan sawit tepatnya di Blok 2015 B Afdiling 1 Bah Jambi dijadikan lokasi transportasi truck tambang batupadas ‘ilegal’.

Belum diketahui siapa pemilik perusahaan penambangan batupadas dimaksud. Namun aktivitas dugaan tanpa izin ini sudah berlangsung sejak lama dan umumnya dijalankan oleh sindikat atau oknum yang beroperasi di dalam area konsesi perusahaan.

Dalam kasus ini pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN) terkesan memberi aksen transfortasi truk pengangkut batupadas dan secara tegas harusnya menolak terlibat dan justru menjadi pihak yang dirugikan. Namun pakta di lapangan berbeda.

“Perusahaan negara ini biasanya langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (seperti Kepolisian dan TNI) untuk melakukan penggerebekan, penertiban, dan proses hukum terhadap para pelaku bukan sebaliknya terkesan menfasilitasi,” sebut Robert pemerhati lingkungan di Kabupaten Simalungun, pada Senin (22/6/2026).

Kemudian dikatakannya apakah pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sendiri merupakan (BUMN) tidak mengetahui mengenai kasus spesifik di daerah tertentu atau tentang dampak kerusakan lingkungan?

Baca Juga :  Pangulu Bukit Maraja Terpantau di Polsek Bangun

Manajer distrik kantor regional yang berada di wilayah Jambi sendiri tidak mengetahui sanksi hukum dari pertambangan liar di lahan perkebunan ini?, ungkapan kecewa.

Sayangnya manajer PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi ketika coba di hubungi sampai saat ini belum memberikan penjelasan.

Hal yang sama dengan manajer distrik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional II Bah Jambi sampai saat ini juga belum memberikan penjelasan ketika di hubungi.(age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *